Rabu, 28 Maret 2012

SHALAT SUNNAH


TATA CARA SHALAT SUNAH

Dalam ajaran Islam diperintahkan supaya umat Islam memperbanyak ibadah,terutama ibadah shalat. Shalat terdiri atas shalat wajib ( fardu ) dan shalat sunah    ( nawafil ). Keutamaan dan keistimewaan shalat sunah yang diperoleh pada ibadah lainnya adalah memperbanyak pahala dan menutupi kekurangan – kekurangan dalam mengerjakan shalat fardu. Ada beberapa macam shalat sunah diantaranya :
1)      Shalat Tarawih
2)      Shalat Idul Fitri
3)      Shalat Idul Adha
4)      Shalat Tahajud
5)      Shalat Duha
6)      Shalat Istiharoh
7)      Shalat Istiqo’
8)      Shalat Witir ,dsb
Setiap shalat mempunyai tujuan berbeda-beda.

            Shalat sunah ada yang dilakukan dengan sendirian ( munfarid ) maupun secara berjamaah. Shalat sunah yang dilakukan secara sendirian ( munfarid ) lebih baik dilakukan di rumah sehingga rumah tampak hidup dan ramai. Rumah yang tidak digunakan untuk shalat diibaratkan seperti kuburan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang berbunyi:”kerjakanlah sebagian shalat sunah kalian di rumah dan janganlah kalian menjadikannya seperti kuburan.” (HR.Bukhari)
            Adapun shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama.


A.PENGERTIAN DAN KETENTUAN SHALAT SUNAH BERJAMAAH

     1.    Pengertian Shalat Berjamaah dan Shalat Sunah Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh paling sedikitnya seorang Imam dan seorang makmum dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Shalat sunah hukumnya sunah muakad.
Shalat sunah berjamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama yang terdiri atas Imam dan makmum. Misalnya :shalat sunah tarawih, idul adha, istisqo’ ,dan witir.
Shalat berjamaah sangat dianjurkan oleh agama , karena pahalanya sangat besar bila dibandingkan dengan shalat sendirian(munfarid).pahala shalat berjamaah dilipatkan menjadi 27 kali pahala shalat sendirian (munfarid).



2.      Syarat - Syarat Shalat Sunah Berjamaah
Adapun syarat – syarat shalat berjamaah yaitu sebagai berikut:
a)      Harus ada imam
b)      Ada makmum
c)      Berada dalam satu tempat dengan Imam.

3.        Syarat – syarat Imam
Syarat – syarat menjadi imam yaitu sebagai berikut:
a)      Imam lebih diutamakan orang yang fasih dalam membaca alquran.
b)      Sanggup menuaikan shalat ( tidak uzur ).
c)      Orang yang lebih mengetahui tentang seluk – beluk shalat berjamaah.
d)     Orang yang lebih tua diantara jamaah
e)      Jika imam laki-laki ,maka makmumnya boleh laki-laki boleh perempuan. Namun , jika imamnya perempuan ,maka yang boleh menjadi makmum hanya perempuan. Perempuan tidak boleh menjadi imam laki-laki.perhatikan sabda rasulullah  saw yang berbunyi : “dan janganlah orang perempuan bmenjadi imam laki-laki.”(HR.Ibnu Majah)
f)       Sudah balig,dewasa,dan mengerti tata cara shalat.
g)      Berniat menjadi imam
h)      Imam hendaknya meringankan shalatnya ,karena makmum ada yang tua, yang kecil , muda, lemah, dan ada keperluan mendesak.

4.        Syarat – syarat Makmum  
Syarat – syarat menjadi makmum yaitu sebagai berikut:
a)      niat menjadi makmum.
b)      Sanggup mengikuti gerakan imam sejak takbir sampai dengan salam.
c)      Tempat berdirinya di belakang imam
d)     Berada dalam satu tempat dengan imam.
e)      Tidak  boleh mendahului gerakan imam.
f)       Tidak berselisih dengan sunah yang dilakukan imam.
g)      Makmum mengikuti gerakan shalat imamnya (shalat makmum sesuai dengan shalatnya imam).
h)      Makmum kepada imam yang lebih pandai dan lebih fasih bacaannya.
i)        Makmum tidak boleh beriman kepada orang yang shalatnya tidak sah.

5.        Cara Shalat Berjamaah
Cara melakukan shalat berjamaah,yaitu sebagai berikut :
a)      Imam berdiri di depan makmum ( paling depan)
b)      Makmum berdiri di belakangnya dengan berbaris teratur membentuk saf-saf.
c)      Imam harus mengatur makmumnya,seperti merapatkan saf dan meluruskan barisan untuk kesempurnaan shalat.
d)     Kemudian dimulai shalat
e)      Imam berniat sebagai imam, dan makmum berniat sebagai makmum.
f)       Imam pemimpin shalat dan makmum mengikuti gerakan imam dari takbir sampai dengan salam.
6.        Susunan Makmum dalam Shalat Berjamaah
Cara mengatur (urutan) saf  berjamaah,yaitu sebagai berikut :
a)      Makmum yang hanya seorang diri ,maka ia berdiri di belakang imam sebelah kanan.
b)      Makmum yang lebih dari seorang mereka berdiri secara seimbang antara yang sebelah kanan dan sebelah kiri di belakang imam.
c)      Makmum yang terdiri atas laki-laki dan perempuan, mereka yang laki-laaki dewasa didepan diikuti anak laki-laki,kemudian makmum perempuan dewasa di belakang dan diikuti anak-anak perempuan. Apabila makmum anak-anak hanya satu orang atau dua orang , maka lebih utama dikerjakan secara saf orang dewasa.

7.        Fungsi Shalat Berjamaah
a)      Mendapatkan pahala yang lebih banyak daripada shalat sendirian.
b)      Memupuk rasa persatuan diantara sesama umat.
c)      Meningkatkan syiar Islam karena dengan berjamaah akan tampak rasa persaudaraannya.
d)     Dapat meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah Swt.

B. MEMPRAKTIKAN SHALAT SUNAH SECARA BERJAMAAH
           
            Berikut ketentuan shalat sunah yang dilakukan secara berjamaah.

1.        Shalat Dua Hari Raya ( Idulfitri dan Iduladha )
Idain berarti dua hari raya. Shalat dua hari raya adalah shalat sunah yang                                                         dikerjakan pada pagi hari raya. Adapun ketentuan pelaksanaannya , yaitu sebagai berikut :
a)      Waktu pelaksanaan shalat Idain adalah sesudah terbit matahari sampai matahari tergelincir (mendekati waktu zuhur).
b)      Shalat Idul fitri dilaksanakan tepat pada tanggal 1 syawal setelah seluruh umat Islam selesai melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
c)      Shalat idul adha dilaksanakan tepat pada tanggal 10 Zulhijah.
d)     Ada khotbah Id (setelah shalat)
e)      Ada dua rakaat, takbir tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua.
f)       Disunahkan memakai wangi-wangian dan berhias.
g)      Disunahkan mandi sebelum shalat.
h)      Disunahkan makan sebelum pergi shalat idul fitri dan tidak makan sebelum pergi shalat idul adha.
           
Hukum shalat Idain adalah sunah muakad, semua orang dianjurkan untuk berkumpul saat hari raya.bahkan wanita yang sedang haid tetap diperintahkan pergi berkumpul untuk mendengarkan khotbah , tetap mereka tetap tidak boleh melaksanakan shalat. Tempat yang paling baik untuk melaksanakan shalat hari raya adalah di tanah lapang atau tempat terbuka,kecuali kalau ada halangan,misalnya hujan.

Hal-hal yang harus diperhatikan sewaktu melaksanakan shalat idain adalah sebagai berikut :
a)      Dilakukan secara berjamaah
b)      Tidak diawali dengan azan atau ikamah
c)      Membaca niat
d)     Mengangkat tangan setinggi bahu sembari melafalkan takbir sebanyak tujuh kali pada rakat pertama,dan pada rakaat kedua
e)      Membaca tasbih diantara takbir
f)       Disunahkan membaca alquran surat QAF / AL-A’LA pada rakaat pertama dan surat AL-GHASIYAH pada rakaat kedua.
g)      Menyaringkan bacaan
h)      Menyampaikan khotbah yang berkaitan dengan hari raya idul fitri / idul adha setelah melaksanakan shalat.

2.        Shalat Kusuf ( Gerhana matahari ) dan shalat khusuf ( gerhana bulan )
Shalat sunah gerhana adalah  shalat sunah yang dilaksanakan pada waktu terjadi gerhana bulan atau matahari. Ketentuan pelaksanaanya adalah sebagai berikut :
a)      Dilaksanakan ketika terjadi gerhana dan belum lenyap (terang kembali).
b)      Sebaiknya dilaksanakan didalam masjid atau musolah
c)      Ada dua rakaat dengan rincian sebagai berikut :
Hendaklah takbir dengan niat shalat gerhana,kemudaian membaca al-fatihah,rukuk kemudian berdiri kembali membaca al-fatihah,kemudian rukuk lagi,iktidal,kemudian sujud dua kali. Ini terhitung satu rakaat hendaklah diteruskan Satu rakaat lagi seperti rakaat pertama juga. Jadi dalam  shalat gerhana terdapat dua rakaat dengan empat kali rukuk,empat kali berdiri membaca al-fatihah ,dan empat kali sujud.

     3.    Shalat Tarawih dan shalat Witir pada Bulan Ramadhan
Shalat tarawih adalah shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari,yaitu sesudah isya sampai menjelang terbit fajar (waktu subuh) pada bulan ramadhan. Hukumnya sunah muakad dikerjakan utamanya dengan berjamaah.
Witir artinya ganjil. Shalat witir yaitu shalat sunah malam yang jumlah rakaatnya ganjil, dikerjakan setelah isya sampai menjelang terbit fajar (waktu subuh). Jumlah rakaat shalat witir sedikitnya satu rakaaat,paling banyak sebelas rakaat.
Adapun ketentuan pelakasanaan shalat tarawih,yaitu sebagai berikut :
a)                  Dilakukan pada malam hari pada bulan ramadhan,yaitu setelah isya sampai menjelang terbit fajar.
b)                  Sebanyak 20 rakaat sampai 8 rakaat  
c)                  Apabila 20 rakaat,salam setiap dua rakaat, sedangkan jika 8 rakaat salam setiap 4 rakaat.
d)                 Shalat witir dikerjakan setelah shalat tarawih
e)                  Shalat witir bilangan rakaatnya ganjil, minimal satu rakaat.

     4.    Shalat istiqo’   
 Shalat istiqo’ adalah shalat sunah yang bertujuan memohon kepada Allah Swt. Agar diberi hujan. Hukumnya sunah muakkadah pada musim kekeringan yang berkepanjangan sehingga sulit memperoleh air. Berikut ketentuan shalat sunah istiqo’.
d)     Dikerjakan dilapangan pada tengah hari.
e)      Ada dua rakaat , 7 kali takbir pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua.
f)       Ada khotbah setelah selesai shalat
g)      Disunahkan puasa 3 hari sebelum shalat dan ketika shalat masih berpuasa,jadi puasanya 4 hari berturut-turut.
h)      Memperbanyak istigfar dan bertobat
i)        Memakai pakaian yang sederhana
j)        Anak-anak,orang-orang tua dan jompo, serta binatang ternak dianjurkan untuk ikut ke lapangan.


    C.    SHALAT SUNAH SECARA MUNFARID
                        Shalat sunah munfarid artinya shalat sunah yang dilaksanakan sendiri,tanpa imam dan juga makmum. Ketentuan shalat  munfarid sama dengan ketentuan shalat pada umumnya,yaitu memenuhi syarat dan rukun shalat serta suci badan, pakaian, tempat dari hadas maupun najis.
                        Shalat-shalat yang lebih baik dikerjakan sendiri,antara lain ; shalat rawatib,shalat duha ,shalat hajat ,shalat istikharah , shalat tasbih , shalat tahiyatul masjid , shalat mutlak , shalat tahajud.

  1. Shalat Rawatib
Shalat rawatib adalah shalat sunah yang pelaksanaannya mengiringi shalat fardu. Shalat sunah rawatib dikerjakan sebelum (qabliyah) mengerjakan shalat fardu yang lima atau sesudahnya (bakdiyah). Shalat sunah rawatib yang muakkadah ada sepuluh rakaat,yaitu dua rakaat sebelum shalat subuh, dua rakaat sebelum shalat zuhur, dua rakaat sesudah shalat magrib,dan dua rakaat sesudah shalat isya.

  1. Shalat Duha
Duha berasal dari “ad-duha” yang artinya waktu matahari sepenggalan naik, sebagimana dijelaskan pada surah Ad-duha ayat 1. Shalat duha adalah salat sunah yang dilakukan pada waktu duha,yakni waktu matahari setinggi tombak (pukul 7 pagi s/d menjelang waktu zuhur). Shalat duha bermanfaat untuk memohon dimudahkan rezeki.Shalat duha dikerjakan paling sedikit dua rakaat dan paling banyak dua belas rakaat. Rakaat pertama disunahkan membaca surah Asy-Syams, dan rakaat kedua membaca surah Ad-Duha. Untuk rakaat berikutnya, setiap rakaat pertama disunahkan membaca surah Al-Kafirun dan rakaat kedua disunahkan membaca surah Al-Ikhlas. Tetang keutamaan shalat duha,Rasulullah bersabda bahwa : “dari anas berkata Nabi saw : barang siapa shalat duha dua brlas rakaat,allah akan membuatkan baginya istana di surga.”
     3.    Shalat Hajat
Shalat sunah hajat dikerjakan saat kita mempunyai hajat dan memohon kepada Allah swt agar yang menjadi harapan kita dikabulkan oleh-Nya. Waktu shalat hajat tidak tertentu,boleh siang dan boleh malam. Namun sebaiknya dikerjakan pada malam hari.

     4.    Shalat Istikharah
Shalat istikharah dilakukan apabila seseorang mempunyai hajat sesuatu,sedang ia ragu-ragu apakah maksud itu akan mejadi baik ataukah buruk bagi dirinya. Jadi shalat istikharah dimaksudkan untuk meminta petunjuk kepada Allah Swt. Serta memantapkan hati atas sesuatu yang ingin dijalani seseorang. Shalat dilakukan sebanyak dua rakaat,waktunya malam hari.

5.      Shalat Tasbih
Shalat tasbih rakaatnya ada empat dan ada perbedaan cara mengerjakan shalat pada waktu siang dan malam hari. Jika dikerjakaan pada siang hari dikerjakan dengan sekali salam,dan pada malam hari dengan dua kali salam (yaitu dua rakaat dua kali),membaca tasbih 300 kali,denagn perincian setiap rakaat 75 kali tasbih. Shalat tasbih sangat penting karena dianjurkan paling tidak sekali dalm seumur hidup.

6.      Shalat Tahiyatul Masjid
Shalat tahiyatul masjid adalah shalat sunah yang bertujuan untuk menghormati masjid. Shalat ini dikerjakan oleh orang yang baru masuk masjid dan sebelum duduk. Tetapi,apabila shalat berjamaah akan dimulai,maka tidak disunahkan untuk melakukan shalat tahiyatul masjid.

7.      Shalat Sunah Mutlak
Shalat sunah mutlak adalah shalat sunah yang tidak ditentukan waktunya dan tidak ada sebab. Bilangan rakaatnya pun tidak terbatas.

     8.    Shalat Sunah Tahajud
Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari setelah isya sampai menjelang subuh. Namun, lebih baik dikerjakan di sepertiga malam terakhir,sebab waktu itu waktu yang istijab (dikabulkan doa-doa). Oleh sebab itu,shalat tahjud sebaiknya diiringi dengan memperbanyak zikir dan doa. Shalat sedikitnya berjumlah dua rakaat perintah shakat tahajud tercantum dalam surah Al-muzzamik ayat 1-3 yang artinya : “Hai orang yang berselimut (muhamad),bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari,kecuali sedikit dari (padanya),(yaitu) seperduanya atau kurngilah dari seperdua itu sedikit.” 



Taaruf

Pengertian taruf

Taaruf adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap muka, atau main/bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh. Taaruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jenjang khitbah - taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal.
Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat. Taaruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan.

Perbedaan taaruf dengan pacaran

Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli mobil second, tapi tidak melakukan pemeriksaan, dia cuma memegang atau mengelus mobil itu tanpa pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau membuka kap mesinnya. Bagaimana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan kelebihan mobil itu.
Sedangkan taaruf adalah seperti seorang montir mobil yang ahli memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya. Bila ternyata cocok, maka barulah dia melakukan tawar-menawar. Ketika melakukan taaruf, seseorang baik pihak pria atau wanita berhak untuk bertanya yang mendetil, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya. Namun secara teknis, untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah boleh untuk membawa pergi mobil itu sendiri.

Proses taaruf

Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak pria dan wanita dipersilakan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi, taaruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua.

Tujuan taaruf

Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan pengenalan tidak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting. Misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang seksama, bukan cuma sekedar curi-curi pandang atau ngintip fotonya. Justru Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung face to face, bukan melalui media foto, lukisan atau video.
Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat, jadi tidak ada salahnya untuk dilihat. Khusus dalam kasus taaruf, yang namanya melihat wajah itu bukan cuma melirik-melirik sekilas, tapi kalau perlu dipelototi dengan seksama. Periksalah apakah ada jerawat numpang tumbuh di sana. Begitu juga dia boleh meminta diperlihatkan kedua telapak tangan calon istrinya. Juga bukan melihat sekilas, tapi melihat dengan seksama. Karena telapak tangan wanita bukanlah termasuk aurat.

Manfaat Taaruf

Selain urusan melihat fisik, taaruf juga harus menghasilkan data yang berkaitan dengan sikap, perilaku, pengalaman, cara kehidupan dan lain-lainnya. Hanya semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan dalam koridor syariat Islam. Minimal harus ditemani orang lain baik dari keluarga calon istri atau dari calon suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk pergi jalan-jalan berdua, nonton, boncengan, kencan, nge-date dan seterusnya dengan menggunakan alasan taaruf. Janganlah ta`aruf menjadi pacaran, sehingga tidak terjadi khalwat dan ikhtilath antara pasangan yang belum jadi suami-istri ini.

Mendekatkan diri kepada ALLAH


Mendekatkan diri kepada ALLAH
وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ   (  carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya ).
Mencari jalan untuk mendekatkan diri kepada ALLAH, ialah dengan cara menta’ati perintah ALLAH, melaksana-kan ibadah kepada ALLAH menurut Sunnah Rasululullah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Di antara jalan untuk mendekatkan diri kepada ALLAH itu adalah mempelajari dan mendalami Al-Qur’an, shaum (sunnat), menafkahkan sebagian rizki yang dikaruniakan ALLAH yang Maha Pemurah di jalan-Nya, dan amal-amal saleh lainnya..
وَمِنَ الْأَعْرَابِ مَنْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ قُرُبَاتٍ عِنْدَ اللَّهِ وَصَلَوَاتِ الرَّسُولِ أَلَا إِنَّهَا قُرْبَةٌ لَهُمْ سَيُدْخِلُهُمُ اللَّهُ فِي رَحْمَتِهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ.
Dan di antara orang-orang Arab Badwi itu, ada orang yang beriman kepada ALLAH dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan ALLAH) itu, sebagai jalan mendekatkannya kepada ALLAH dan sebagai jalan untuk memperoleh do`a Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada ALLAH). Kelak ALLAH akan memasukkan mereka ke dalam rahmat (surga) Nya; sesungguhnya ALLAH Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Qur’an, Juz  11,  Surah 9, At-Taubah , ayat 99).
Ayat ini berlaku umum, bukan hanya tertuju pada Arab Badwi pada masa dahulu. Pada masa sekarang dan akan datang, ayat tersebut berlaku, bahwa menafkahkan nafkah (rizki) di jalan ALLAH itu adalah suatu jalan untuk mendekatkan diri kepada ALLAH.
Menafkahkan artinya mengorbankan, menshadaqohkan harta di jalan ALLAH untuk jihad fii sabilillah, untuk pembangunan Masjid, untuk orang-orang beriman yang fakir dan miskin, dsb. Nafkah ialah belanja untuk hidup, (uang); bekal hidup sehari-hari. Menafkahkan, yaitu membelanjakan (uang), menggunakan (uang, harta) untuk keperluan hidup.  Fakir ialah orang yang sangat berkekurangan; orang yang terlalu miskin. Miskin ialah tidak berharta; serba kekurangan (berpeng-hasilan sangat rendah).
Ber-amal saleh adalah jalan untuk mendekatkan diri kepada ALLAH.
وَمَا أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ بِالَّتِي تُقَرِّبُكُمْ عِنْدَنَا زُلْفَى إِلَّا مَنْ ءَامَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ لَهُمْ جَزَاءُ الضِّعْفِ بِمَا عَمِلُوا وَهُمْ فِي الْغُرُفَاتِ ءَامِنُونَ (37 ).          Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami (ALLAH) sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga).” (Al-Qur’an, Juz 22, Surah 34, Saba’, ayat 37).
Sekali-kali bukanlah harta dan bukan pula anak-anak kalian yang mendekatkan kalian kepada ALLAH sedikitpun.
Tetapi yang mendekatkan diri kepada ALLAH itu ialah orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh dengan tulus ikhlas karena ALLAH.
Mereka   yang beramal saleh dengan hati yang tulus ikhlas akan memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan, yakni sebagai balasan amalnya, yaitu satu amal kebaikan akan dibalas sepuluh lipat dan lebih banyak lagi dari itu.  Dan mereka akan ditempatkan di tempat yang tinggi di dalam Jannah (Syurga). Mereka hidup aman sentosa di dalamnya. Mereka tidak mati dan tidak akan tertimpa penyakit, mereka akan tetap muda, gagah dan cantik, dan memperoleh apa pun yang mereka inginkan. Di dalam Jannah itu:
يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُوَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam Jannah (surga) itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (Al-Qur’an, Surah Az-Zukhruf, ayat 71)
Yang dimaksud dengan Amal saleh ialah perbuatan yang sungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah atau menunaikan kewajiban Islam seperti perbuatan baik terhadap sesama orang yang beriman dan sesama manusia.
Ber-amal artinya berbuat kebajikan; memberi sumbangan atau bantuan kepada orang miskin; melakukan sesuatu yang baik, seperti memberi nasihat, bekerja untuk kepentingan masyarakat, mengajarkan ilmu, mengaji; berdo’a, memohon kepada ALLAH.
Amal saleh ialah perbuatan; perbuatan baik yang mendatangkan pahala, seperti berbuat baik kepada fakir miskin; sholat; zakat; shadaqoh jariyah; menolong/ membantu orang yang perlu dibantu atau orang kesusahan tanpa diminta. Orang kaya juga ada susahnya: susah hati, susah pikiran, keluarga berantakan dan berfoya-foya dsb., hati resah gelisah, tidak tenang. Apalagi kalau harta kekayaan itu diperoleh dengan cara haram (menipu, korupsi, riba/bunga uang, dsb). Tidak sedikit orang kaya berharta tetapi tidak bahagia. Nasehat perlu untuk orang kaya semacam ini karena hati gelap, mata gelap, pikiran gelap, tidak menemukan jalan keluar.    
Amal saleh ialah perbuatan baik yang dilakukan dengan tujuan untuk berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau sesama manusia (memberi derma, mengumpulkan dana untuk membantu korban bencana alam, penyandang cacat, orang jompo, anak yatim piatu, dsb.).
Caranya dapat dengan mengumpulkan sumbangan melalui media, dsb.
Saleh artinya taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah; suci dan beriman. Kesalehan artinya ketaatan (kepatuhan) dalam menjalankan ibadah; kesanggupan menunaikan ajaran Islam.
Kesalehan itu tercermin dalam sikap hidup. Anak yang saleh adalah anak yang beriman yang senantiasa mendo’akan ke dua orang tuanya (ibu dan bapa) bagi keselamatan mereka di dunia dan di Akhirat.
Sudah tentu orang harus bekerja untuk menunjang amal saleh itu, dan ALLAH telah menyediakan bumi bagi manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Banyak ayat Al-Qur’an dan Hadits memberikan dorongan pembudi-dayaan tanah bagi pertanian untuk hidup manusia.