Rabu, 28 Maret 2012

SHALAT SUNNAH


TATA CARA SHALAT SUNAH

Dalam ajaran Islam diperintahkan supaya umat Islam memperbanyak ibadah,terutama ibadah shalat. Shalat terdiri atas shalat wajib ( fardu ) dan shalat sunah    ( nawafil ). Keutamaan dan keistimewaan shalat sunah yang diperoleh pada ibadah lainnya adalah memperbanyak pahala dan menutupi kekurangan – kekurangan dalam mengerjakan shalat fardu. Ada beberapa macam shalat sunah diantaranya :
1)      Shalat Tarawih
2)      Shalat Idul Fitri
3)      Shalat Idul Adha
4)      Shalat Tahajud
5)      Shalat Duha
6)      Shalat Istiharoh
7)      Shalat Istiqo’
8)      Shalat Witir ,dsb
Setiap shalat mempunyai tujuan berbeda-beda.

            Shalat sunah ada yang dilakukan dengan sendirian ( munfarid ) maupun secara berjamaah. Shalat sunah yang dilakukan secara sendirian ( munfarid ) lebih baik dilakukan di rumah sehingga rumah tampak hidup dan ramai. Rumah yang tidak digunakan untuk shalat diibaratkan seperti kuburan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang berbunyi:”kerjakanlah sebagian shalat sunah kalian di rumah dan janganlah kalian menjadikannya seperti kuburan.” (HR.Bukhari)
            Adapun shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama.


A.PENGERTIAN DAN KETENTUAN SHALAT SUNAH BERJAMAAH

     1.    Pengertian Shalat Berjamaah dan Shalat Sunah Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh paling sedikitnya seorang Imam dan seorang makmum dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Shalat sunah hukumnya sunah muakad.
Shalat sunah berjamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama yang terdiri atas Imam dan makmum. Misalnya :shalat sunah tarawih, idul adha, istisqo’ ,dan witir.
Shalat berjamaah sangat dianjurkan oleh agama , karena pahalanya sangat besar bila dibandingkan dengan shalat sendirian(munfarid).pahala shalat berjamaah dilipatkan menjadi 27 kali pahala shalat sendirian (munfarid).



2.      Syarat - Syarat Shalat Sunah Berjamaah
Adapun syarat – syarat shalat berjamaah yaitu sebagai berikut:
a)      Harus ada imam
b)      Ada makmum
c)      Berada dalam satu tempat dengan Imam.

3.        Syarat – syarat Imam
Syarat – syarat menjadi imam yaitu sebagai berikut:
a)      Imam lebih diutamakan orang yang fasih dalam membaca alquran.
b)      Sanggup menuaikan shalat ( tidak uzur ).
c)      Orang yang lebih mengetahui tentang seluk – beluk shalat berjamaah.
d)     Orang yang lebih tua diantara jamaah
e)      Jika imam laki-laki ,maka makmumnya boleh laki-laki boleh perempuan. Namun , jika imamnya perempuan ,maka yang boleh menjadi makmum hanya perempuan. Perempuan tidak boleh menjadi imam laki-laki.perhatikan sabda rasulullah  saw yang berbunyi : “dan janganlah orang perempuan bmenjadi imam laki-laki.”(HR.Ibnu Majah)
f)       Sudah balig,dewasa,dan mengerti tata cara shalat.
g)      Berniat menjadi imam
h)      Imam hendaknya meringankan shalatnya ,karena makmum ada yang tua, yang kecil , muda, lemah, dan ada keperluan mendesak.

4.        Syarat – syarat Makmum  
Syarat – syarat menjadi makmum yaitu sebagai berikut:
a)      niat menjadi makmum.
b)      Sanggup mengikuti gerakan imam sejak takbir sampai dengan salam.
c)      Tempat berdirinya di belakang imam
d)     Berada dalam satu tempat dengan imam.
e)      Tidak  boleh mendahului gerakan imam.
f)       Tidak berselisih dengan sunah yang dilakukan imam.
g)      Makmum mengikuti gerakan shalat imamnya (shalat makmum sesuai dengan shalatnya imam).
h)      Makmum kepada imam yang lebih pandai dan lebih fasih bacaannya.
i)        Makmum tidak boleh beriman kepada orang yang shalatnya tidak sah.

5.        Cara Shalat Berjamaah
Cara melakukan shalat berjamaah,yaitu sebagai berikut :
a)      Imam berdiri di depan makmum ( paling depan)
b)      Makmum berdiri di belakangnya dengan berbaris teratur membentuk saf-saf.
c)      Imam harus mengatur makmumnya,seperti merapatkan saf dan meluruskan barisan untuk kesempurnaan shalat.
d)     Kemudian dimulai shalat
e)      Imam berniat sebagai imam, dan makmum berniat sebagai makmum.
f)       Imam pemimpin shalat dan makmum mengikuti gerakan imam dari takbir sampai dengan salam.
6.        Susunan Makmum dalam Shalat Berjamaah
Cara mengatur (urutan) saf  berjamaah,yaitu sebagai berikut :
a)      Makmum yang hanya seorang diri ,maka ia berdiri di belakang imam sebelah kanan.
b)      Makmum yang lebih dari seorang mereka berdiri secara seimbang antara yang sebelah kanan dan sebelah kiri di belakang imam.
c)      Makmum yang terdiri atas laki-laki dan perempuan, mereka yang laki-laaki dewasa didepan diikuti anak laki-laki,kemudian makmum perempuan dewasa di belakang dan diikuti anak-anak perempuan. Apabila makmum anak-anak hanya satu orang atau dua orang , maka lebih utama dikerjakan secara saf orang dewasa.

7.        Fungsi Shalat Berjamaah
a)      Mendapatkan pahala yang lebih banyak daripada shalat sendirian.
b)      Memupuk rasa persatuan diantara sesama umat.
c)      Meningkatkan syiar Islam karena dengan berjamaah akan tampak rasa persaudaraannya.
d)     Dapat meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah Swt.

B. MEMPRAKTIKAN SHALAT SUNAH SECARA BERJAMAAH
           
            Berikut ketentuan shalat sunah yang dilakukan secara berjamaah.

1.        Shalat Dua Hari Raya ( Idulfitri dan Iduladha )
Idain berarti dua hari raya. Shalat dua hari raya adalah shalat sunah yang                                                         dikerjakan pada pagi hari raya. Adapun ketentuan pelaksanaannya , yaitu sebagai berikut :
a)      Waktu pelaksanaan shalat Idain adalah sesudah terbit matahari sampai matahari tergelincir (mendekati waktu zuhur).
b)      Shalat Idul fitri dilaksanakan tepat pada tanggal 1 syawal setelah seluruh umat Islam selesai melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
c)      Shalat idul adha dilaksanakan tepat pada tanggal 10 Zulhijah.
d)     Ada khotbah Id (setelah shalat)
e)      Ada dua rakaat, takbir tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua.
f)       Disunahkan memakai wangi-wangian dan berhias.
g)      Disunahkan mandi sebelum shalat.
h)      Disunahkan makan sebelum pergi shalat idul fitri dan tidak makan sebelum pergi shalat idul adha.
           
Hukum shalat Idain adalah sunah muakad, semua orang dianjurkan untuk berkumpul saat hari raya.bahkan wanita yang sedang haid tetap diperintahkan pergi berkumpul untuk mendengarkan khotbah , tetap mereka tetap tidak boleh melaksanakan shalat. Tempat yang paling baik untuk melaksanakan shalat hari raya adalah di tanah lapang atau tempat terbuka,kecuali kalau ada halangan,misalnya hujan.

Hal-hal yang harus diperhatikan sewaktu melaksanakan shalat idain adalah sebagai berikut :
a)      Dilakukan secara berjamaah
b)      Tidak diawali dengan azan atau ikamah
c)      Membaca niat
d)     Mengangkat tangan setinggi bahu sembari melafalkan takbir sebanyak tujuh kali pada rakat pertama,dan pada rakaat kedua
e)      Membaca tasbih diantara takbir
f)       Disunahkan membaca alquran surat QAF / AL-A’LA pada rakaat pertama dan surat AL-GHASIYAH pada rakaat kedua.
g)      Menyaringkan bacaan
h)      Menyampaikan khotbah yang berkaitan dengan hari raya idul fitri / idul adha setelah melaksanakan shalat.

2.        Shalat Kusuf ( Gerhana matahari ) dan shalat khusuf ( gerhana bulan )
Shalat sunah gerhana adalah  shalat sunah yang dilaksanakan pada waktu terjadi gerhana bulan atau matahari. Ketentuan pelaksanaanya adalah sebagai berikut :
a)      Dilaksanakan ketika terjadi gerhana dan belum lenyap (terang kembali).
b)      Sebaiknya dilaksanakan didalam masjid atau musolah
c)      Ada dua rakaat dengan rincian sebagai berikut :
Hendaklah takbir dengan niat shalat gerhana,kemudaian membaca al-fatihah,rukuk kemudian berdiri kembali membaca al-fatihah,kemudian rukuk lagi,iktidal,kemudian sujud dua kali. Ini terhitung satu rakaat hendaklah diteruskan Satu rakaat lagi seperti rakaat pertama juga. Jadi dalam  shalat gerhana terdapat dua rakaat dengan empat kali rukuk,empat kali berdiri membaca al-fatihah ,dan empat kali sujud.

     3.    Shalat Tarawih dan shalat Witir pada Bulan Ramadhan
Shalat tarawih adalah shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari,yaitu sesudah isya sampai menjelang terbit fajar (waktu subuh) pada bulan ramadhan. Hukumnya sunah muakad dikerjakan utamanya dengan berjamaah.
Witir artinya ganjil. Shalat witir yaitu shalat sunah malam yang jumlah rakaatnya ganjil, dikerjakan setelah isya sampai menjelang terbit fajar (waktu subuh). Jumlah rakaat shalat witir sedikitnya satu rakaaat,paling banyak sebelas rakaat.
Adapun ketentuan pelakasanaan shalat tarawih,yaitu sebagai berikut :
a)                  Dilakukan pada malam hari pada bulan ramadhan,yaitu setelah isya sampai menjelang terbit fajar.
b)                  Sebanyak 20 rakaat sampai 8 rakaat  
c)                  Apabila 20 rakaat,salam setiap dua rakaat, sedangkan jika 8 rakaat salam setiap 4 rakaat.
d)                 Shalat witir dikerjakan setelah shalat tarawih
e)                  Shalat witir bilangan rakaatnya ganjil, minimal satu rakaat.

     4.    Shalat istiqo’   
 Shalat istiqo’ adalah shalat sunah yang bertujuan memohon kepada Allah Swt. Agar diberi hujan. Hukumnya sunah muakkadah pada musim kekeringan yang berkepanjangan sehingga sulit memperoleh air. Berikut ketentuan shalat sunah istiqo’.
d)     Dikerjakan dilapangan pada tengah hari.
e)      Ada dua rakaat , 7 kali takbir pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua.
f)       Ada khotbah setelah selesai shalat
g)      Disunahkan puasa 3 hari sebelum shalat dan ketika shalat masih berpuasa,jadi puasanya 4 hari berturut-turut.
h)      Memperbanyak istigfar dan bertobat
i)        Memakai pakaian yang sederhana
j)        Anak-anak,orang-orang tua dan jompo, serta binatang ternak dianjurkan untuk ikut ke lapangan.


    C.    SHALAT SUNAH SECARA MUNFARID
                        Shalat sunah munfarid artinya shalat sunah yang dilaksanakan sendiri,tanpa imam dan juga makmum. Ketentuan shalat  munfarid sama dengan ketentuan shalat pada umumnya,yaitu memenuhi syarat dan rukun shalat serta suci badan, pakaian, tempat dari hadas maupun najis.
                        Shalat-shalat yang lebih baik dikerjakan sendiri,antara lain ; shalat rawatib,shalat duha ,shalat hajat ,shalat istikharah , shalat tasbih , shalat tahiyatul masjid , shalat mutlak , shalat tahajud.

  1. Shalat Rawatib
Shalat rawatib adalah shalat sunah yang pelaksanaannya mengiringi shalat fardu. Shalat sunah rawatib dikerjakan sebelum (qabliyah) mengerjakan shalat fardu yang lima atau sesudahnya (bakdiyah). Shalat sunah rawatib yang muakkadah ada sepuluh rakaat,yaitu dua rakaat sebelum shalat subuh, dua rakaat sebelum shalat zuhur, dua rakaat sesudah shalat magrib,dan dua rakaat sesudah shalat isya.

  1. Shalat Duha
Duha berasal dari “ad-duha” yang artinya waktu matahari sepenggalan naik, sebagimana dijelaskan pada surah Ad-duha ayat 1. Shalat duha adalah salat sunah yang dilakukan pada waktu duha,yakni waktu matahari setinggi tombak (pukul 7 pagi s/d menjelang waktu zuhur). Shalat duha bermanfaat untuk memohon dimudahkan rezeki.Shalat duha dikerjakan paling sedikit dua rakaat dan paling banyak dua belas rakaat. Rakaat pertama disunahkan membaca surah Asy-Syams, dan rakaat kedua membaca surah Ad-Duha. Untuk rakaat berikutnya, setiap rakaat pertama disunahkan membaca surah Al-Kafirun dan rakaat kedua disunahkan membaca surah Al-Ikhlas. Tetang keutamaan shalat duha,Rasulullah bersabda bahwa : “dari anas berkata Nabi saw : barang siapa shalat duha dua brlas rakaat,allah akan membuatkan baginya istana di surga.”
     3.    Shalat Hajat
Shalat sunah hajat dikerjakan saat kita mempunyai hajat dan memohon kepada Allah swt agar yang menjadi harapan kita dikabulkan oleh-Nya. Waktu shalat hajat tidak tertentu,boleh siang dan boleh malam. Namun sebaiknya dikerjakan pada malam hari.

     4.    Shalat Istikharah
Shalat istikharah dilakukan apabila seseorang mempunyai hajat sesuatu,sedang ia ragu-ragu apakah maksud itu akan mejadi baik ataukah buruk bagi dirinya. Jadi shalat istikharah dimaksudkan untuk meminta petunjuk kepada Allah Swt. Serta memantapkan hati atas sesuatu yang ingin dijalani seseorang. Shalat dilakukan sebanyak dua rakaat,waktunya malam hari.

5.      Shalat Tasbih
Shalat tasbih rakaatnya ada empat dan ada perbedaan cara mengerjakan shalat pada waktu siang dan malam hari. Jika dikerjakaan pada siang hari dikerjakan dengan sekali salam,dan pada malam hari dengan dua kali salam (yaitu dua rakaat dua kali),membaca tasbih 300 kali,denagn perincian setiap rakaat 75 kali tasbih. Shalat tasbih sangat penting karena dianjurkan paling tidak sekali dalm seumur hidup.

6.      Shalat Tahiyatul Masjid
Shalat tahiyatul masjid adalah shalat sunah yang bertujuan untuk menghormati masjid. Shalat ini dikerjakan oleh orang yang baru masuk masjid dan sebelum duduk. Tetapi,apabila shalat berjamaah akan dimulai,maka tidak disunahkan untuk melakukan shalat tahiyatul masjid.

7.      Shalat Sunah Mutlak
Shalat sunah mutlak adalah shalat sunah yang tidak ditentukan waktunya dan tidak ada sebab. Bilangan rakaatnya pun tidak terbatas.

     8.    Shalat Sunah Tahajud
Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari setelah isya sampai menjelang subuh. Namun, lebih baik dikerjakan di sepertiga malam terakhir,sebab waktu itu waktu yang istijab (dikabulkan doa-doa). Oleh sebab itu,shalat tahjud sebaiknya diiringi dengan memperbanyak zikir dan doa. Shalat sedikitnya berjumlah dua rakaat perintah shakat tahajud tercantum dalam surah Al-muzzamik ayat 1-3 yang artinya : “Hai orang yang berselimut (muhamad),bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari,kecuali sedikit dari (padanya),(yaitu) seperduanya atau kurngilah dari seperdua itu sedikit.” 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar